Selaku ketua Pengadilan Negeri Baturaja Bapak Singgih Wahono, SH dalam kata sambutannya Sesuai amanat MK yang mewajibkan setiap Pengadilan Negeri ada Posbakum, yang tujuannya untuk memberikan pelayanan pendampingan advokat, kepada masyarakat yang sedang atau berhadapan dengan hukum.
Hal senada juga disampaikan ketua Posbakum PN Baturaja, Edison, SH bahwa posbakum ini gratis bagi yang memang membutuhkan dan tidak mampu. masyarakat yang tidak mampu tapi perlu pendampingan hukum dan tidak bisa membayar jangan khawatir datang ke Posbakum kita bantu sebab inu gratis, dan untuk pemerintah kami juga siap menjalin kerjasama pendampingan hukum serta konsultasi penanganan hukum.
Sementara itu Staf Ahli Bupati M. Kait, SH yang membacakan sambutan tertulis Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH menyampaikan peran pos bantuan hukum yang diperuntukan bagi orang yang tidak mampu baik di bidang materi maupun di bidang ilmu hukum, dalam menjalankan atau menyelesaikan proses hukumnya di pengadilan yang meliputi konsultasi hukum, penyediaan penasehat hukum untuk kasus pidana dan perdata serta pembebasan biaya perkara dapat lebih berperan bagi masyarakat pencari keadilan. Keberadaan Posbakum ini sangat ditunggu oleh masyarakat yang kurang mampu. Kita berharap bisa berjalan secara maksimal.