Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 

Berita dan Informasi Terkini

PENGUKUHAN POSBAKUM DI PENGADILAN NEGERI BATURAJA

PENGUKUHAN POSBAKUM DI PENGADILAN NEGERI BATURAJA

        Baturaja, 17 Mei 2017 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dilingkungan Pengadilan Negeri Baturaja secara resmi dikukuhkan. Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati OKU Bidang Pemerintahan M Kait Efendi, Staf Ahli Bupati OKU Selatan bidang perekonomian, Perwakilan Polres OKU, Polres OKU Selatan dan Polres OKU Timur, Kejaksaan Negeri OKU dan OKU Timur, Serta tamu undangan lainnya.


Selaku ketua Pengadilan Negeri Baturaja Bapak Singgih Wahono, SH  dalam kata sambutannya Sesuai amanat MK yang mewajibkan setiap Pengadilan Negeri ada Posbakum, yang tujuannya untuk memberikan pelayanan pendampingan advokat, kepada masyarakat yang sedang atau berhadapan dengan hukum.

 

 

Hal senada juga disampaikan ketua Posbakum PN Baturaja, Edison, SH bahwa posbakum ini gratis bagi yang memang membutuhkan dan tidak mampu. masyarakat yang tidak mampu tapi perlu pendampingan hukum dan tidak bisa membayar jangan khawatir datang ke Posbakum kita bantu sebab inu gratis, dan untuk pemerintah kami juga siap menjalin kerjasama pendampingan hukum serta konsultasi penanganan hukum.

 

Sementara itu Staf Ahli Bupati M. Kait, SH  yang membacakan sambutan tertulis Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH menyampaikan peran pos bantuan hukum yang diperuntukan bagi orang yang tidak mampu baik di bidang materi maupun di bidang ilmu hukum, dalam menjalankan atau menyelesaikan proses hukumnya di pengadilan yang meliputi konsultasi hukum, penyediaan penasehat hukum untuk kasus pidana dan perdata serta pembebasan biaya perkara dapat lebih berperan bagi masyarakat pencari keadilan. Keberadaan Posbakum ini sangat ditunggu oleh masyarakat yang kurang mampu. Kita berharap bisa berjalan secara maksimal.

                                           


 2993,    22  May  2017 ,   Berita Terkini

BERITA POPULER

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow