Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 

Berita dan Informasi Terkini

Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Baturaja

Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Baturaja

Baturaja, hari Selasa tanggal 25 Juni 2019. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Baturaja telah dilaksanakan Rapat Bulanan bertujuan untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan yang telah dilakanakan oleh Pengadilan Negeri Baturaja selama kurun waktu 1 (satu) bulan yaitu periode bulan Juni 2019.

Acara tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Bapak Dennie Arsan Fatrika, S.H.,M.H, didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batuaja Bapak Agus Safuan Amijaya, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Negeri Baturaja Bapak Abunawas S.H.,M.H dan Sekretaris Pengadilan Negeri Baturaja, Bapak Dwi Joko Handoyo, SH. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, karyawan karyawati serta Honorer dan TKS Pengadilan Negeri Baturaja.

0172de65 6956 4bb5 97d5 97f31de621e1

c758ab26 4a74 4099 8053 4cf3f532d5c6

0f52b0eb 0a22 402d b8b3 32c393f4a045


 1565,    26  Jun  2019 ,   Berita Terkini

BERITA POPULER

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow