Tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan : 1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. 2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. 3. Mengenakan pakaian yang sopan. 4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. 5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan"Penasihat Hukum" 6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: -. Senjata api -. Benda tajam -. Bahan peledak -. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. 7. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. 8. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang 9. Duduk rapi dan sopan selama persidangan. 10. Dilarang makan dan minum di ruang sidang. 11. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. 12. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang 13. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan. 14. Membuang sampah pada tempatnya. 15. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. 16. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
 
KETUA - ELVIN ADRIAN, S.H.,M.H.
    Nama :   Elvin Adrian, S.H., M.H.
    NIP :   197901112002121004
    Jabatan :   Ketua Pengadilan Negeri Baturaja
    Pangkat / Golongan :   Pembina Tingkat I/(IV/b)
    Tempat / Tgl Lahir :   Baturaja, 11 Januari 1979
    Agama :    Islam
    Pendidikan :   - SD Negeri 2 Baturaja
      - SMP Negeri 1 Baturaja
      - SMU Negeri 1 Baturaja
   

  - S1 UII Yogyakarta (Ilmu Hukum)

                    - S2 Universitas Islam Riau (Hukum Pidana)


PERJALANAN KARIR

  Karir :

- Calon Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung (01 Desember 2002)

- Calon Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung (01 Februari 2004)

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Buntok (21 Januari 2006)

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sarolangun (08 Oktober 2009)

- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Dumai (11 November 2013)

Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Palu (24 Januari 2017)

- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim (02 April 2019)

- Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim (25 Januari 2021)

- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (21 Desember 2022)

- Ketua Pengadilan Negeri Baturaja (22 Desember 2023)

Lapor

E-Berpadu

 

SIPP

 

 


maklumatpelayanan

maklumatpelayanan

maklumatpelayanan

maklumatpelayanan

Survei

Lapor

SKM & SPAK

 

ZI-SPKP & ZI-SPAK

 

bluebrowncustomgreenorangepinkredturquoiseyellow