Upaya hukum merupakan hak para pihak dalam suatu perkara untuk menolak atau tidak menerima putusan pengadilan dengan tujuan memperoleh pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi atau melalui mekanisme tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A. JENIS UPAYA HUKUM

  1. Upaya Hukum Biasa, meliputi Banding dan Kasasi.
  2. Upaya Hukum Luar Biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

B. PROSEDUR BANDING

  1. Permohonan banding diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri.
  2. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Panitera Pengadilan Negeri.
  3. Permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pemohon membayar biaya perkara banding sesuai ketentuan.
  5. Pengadilan Negeri mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi.
  6. Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding.

C. PROSEDUR KASASI

  1. Permohonan kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri.
  2. Permohonan kasasi diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan banding diberitahukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pemohon wajib menyampaikan memori kasasi.
  4. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi.
  5. Berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk diperiksa dan diputus.

D. PENINJAUAN KEMBALI (PK)

  1. Peninjauan kembali diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri.
  3. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
    1. Ditemukan bukti baru atau novum.
    2. Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.
    3. Adanya putusan yang bertentangan satu sama lain.
  4. Pemohon wajib menyampaikan memori peninjauan kembali.
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali.

E. DASAR HUKUM

  1. Herzien Indonesisch Reglement (HIR) / Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung yang berlaku.
  6. Peraturan Mahkamah Agung yang terkait.

Catatan: Setiap upaya hukum memiliki batas waktu dan persyaratan tertentu. Masyarakat diharapkan memperhatikan ketentuan yang berlaku atau berkonsultasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memperoleh informasi lebih lanjut.