Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana telah diubah beberapa kali, Kepaniteraan Pengadilan Tinggi merupakan aparatur tata usaha negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tinggi.

Kepaniteraan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUGAS

Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Palembang melaksanakan dukungan teknis dan administrasi perkara pada tingkat banding, pengelolaan perkara, administrasi persidangan, pengelolaan berkas perkara, penyampaian salinan putusan, pengelolaan data perkara, serta tugas lain di bidang kepaniteraan sesuai ketentuan yang berlaku.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan tugas administrasi perkara pada lingkungan Kepaniteraan.
  2. Pelaksanaan administrasi perkara pidana, perdata, tindak pidana korupsi, dan administrasi hukum sesuai bidang tugas masing-masing.
  3. Pelaksanaan penerimaan, pemeriksaan, penelaahan, pencatatan, dan pengelolaan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pelaksanaan pengelolaan register perkara, minutasi perkara, penyimpanan berkas perkara, serta penyampaian salinan putusan.
  5. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara, statistik perkara, arsip perkara, serta pelaporan perkara.
  6. Pelaksanaan pelayanan informasi perkara sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik di pengadilan.
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan/atau Panitera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BIDANG KEPANITERAAN

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Palembang didukung oleh beberapa bidang kepaniteraan sebagai berikut:

  1. Kepaniteraan Pidana
    Melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
  2. Kepaniteraan Perdata
    Melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
  3. Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi
    Melaksanakan administrasi perkara tindak pidana korupsi atau perkara khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Kepaniteraan Hukum
    Melaksanakan administrasi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara, pelaporan, serta dukungan informasi hukum.

LAYANAN KEPANITERAAN

  1. Informasi perkara pada tingkat banding.
  2. Pelayanan administrasi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelayanan informasi salinan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelayanan data dan statistik perkara.
  5. Pelayanan informasi kepaniteraan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Palembang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.