Rancangan Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2025-2029 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya yang terkait dengan peta jalan tahun 2025-2029, serta arah kebijakan pimpinan dalam pelaksanaan perencanaan strategis.
Rancangan Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan yang disusun secara sistematis, terarah, dan menyeluruh terhadap perubahan dengan mengacu pada tugas dan fungsi sebagai lembaga peradilan. Rencana strategis ini menggambarkan permasalahan, kelemahan, peluang, tantangan, sasaran, program, dan kebijakan yang akan dijalankan selama kurun waktu lima tahun.
Tujuan strategis merupakan penjabaran dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun. Pengadilan Tinggi Palembang berupaya mengidentifikasi hal-hal yang akan dilaksanakan organisasi dalam memenuhi visi dan misinya, dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki.
Perumusan tujuan strategis juga memungkinkan Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengukur sejauh mana visi dan misi telah dicapai, mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi.
TUJUAN STRATEGIS
Rumusan tujuan strategis Pengadilan Tinggi Palembang adalah sebagai berikut:
- Terwujudnya kepercayaan publik atas layanan Pengadilan Tinggi Palembang.
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara.
SASARAN STRATEGIS
Untuk mendukung pencapaian tujuan agar terukur dan dapat dinilai secara nyata, Pengadilan Tinggi Palembang menetapkan sasaran strategis sebagai berikut:
1. Terwujudnya peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel
Indikator tujuan yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah:
- Persentase perkara perdata yang diselesaikan tepat waktu.
- Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu.
- Persentase perkara pidana khusus yang diselesaikan tepat waktu.
- Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
- Indeks persepsi stakeholder yang puas terhadap layanan peradilan.
2. Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara
Indikator tujuan yang digunakan untuk mengukur capaian sasaran ini adalah:
- Persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu.
- Persentase salinan putusan perkara pidana yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu.
- Persentase salinan putusan perkara pidana khusus yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu.
DOKUMEN RENCANA STRATEGIS
| No | Periode | Keterangan | Dokumen |
|---|---|---|---|
| 1 | 2025 - 2029 | Rancangan Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2025-2029 | Download |
| 2 | 2020 - 2024 | Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2020-2024 | Download |
| 3 | 2020 - 2024 | Reviu Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2020-2024 | Download |
| 4 | 2015 - 2019 | Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2015-2019 | Download |
| 5 | 2015 - 2019 | Reviu Rencana Strategis Pengadilan Tinggi Palembang Tahun 2015-2019 | Download |


