Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan sebagaimana telah mengalami banyak perubahan, Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
FUNGSI
- Menyiapkan pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan penggandaan.
- Menyiapkan pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, dan perpustakaan.
- Menyiapkan pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat.
- Melaksanakan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, pengelolaan barang milik negara, serta pelaporan keuangan.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan penyusunan laporan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subbagian Umum dan Keuangan mendukung kelancaran administrasi umum, rumah tangga kantor, pengelolaan sarana prasarana, kehumasan, serta pengelolaan keuangan dan pelaporan di lingkungan Pengadilan Negeri Baturaja.


