Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
TUGAS POKOK
Tugas pokok Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama serta memberikan pelayanan hukum dalam lingkup wilayah hukumnya.
FUNGSI UTAMA
1. Fungsi Mengadili (Judicial Power)
Memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya.
2. Fungsi Pembinaan
Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran pengadilan, baik menyangkut teknis yustisial maupun administrasi umum.
3. Fungsi Pengawasan
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim serta aparatur pengadilan.
4. Fungsi Nasihat
Memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
5. Fungsi Administratif
Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta administrasi perkara.
6. Fungsi Pelayanan Publik
Menyelenggarakan pelayanan hukum dan keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan.


