Tata tertib ini disusun sebagai pedoman bagi para pihak, pengunjung sidang, dan masyarakat yang berada di lingkungan Pengadilan Tinggi Palembang agar proses persidangan dan pelayanan pengadilan berjalan tertib, aman, dan lancar.
A. TATA TERTIB UMUM
- Persidangan terbuka untuk umum bagi orang dewasa, kecuali dalam perkara tindak pidana kesusilaan, perkara yang pelakunya anak, dan perkara tertentu lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan tertutup untuk umum.
- Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempat masing-masing serta memelihara ketertiban dalam persidangan.
- Pengambilan foto, rekaman suara, dan/atau rekaman video harus seizin Ketua Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
- Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda lain yang dapat membahayakan keamanan persidangan.
- Petugas keamanan sidang karena tugas jabatannya dapat melakukan pemeriksaan badan dan/atau barang bawaan untuk memastikan bahwa setiap orang yang hadir di pengadilan tidak membawa benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Pengunjung sidang dilarang merokok, makan, minum, membaca koran, berbicara satu sama lain, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
- Seluruh orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang mengaktifkan telepon seluler selama persidangan berlangsung.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
- Dilarang berbicara, memberikan dukungan, atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan berlangsung.
- Dilarang keluar masuk ruang sidang tanpa alasan yang perlu karena dapat mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang menempelkan pengumuman, spanduk, tulisan, atau brosur dalam bentuk apa pun di lingkungan pengadilan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi.
- Setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki yang layak.
Benda-benda berikut tidak diperkenankan dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api;
- Senjata tajam;
- Bahan peledak;
- Peralatan atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
B. TATA TERTIB PERSIDANGAN
- Sebelum sidang dimulai, Panitera/Panitera Pengganti, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, para pihak, dan pengunjung sidang duduk di tempat masing-masing dalam ruang sidang.
- Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, pejabat yang bertugas sebagai protokol mempersilakan seluruh hadirin dalam ruang sidang untuk berdiri menghormati Majelis Hakim.
- Setiap orang di dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap sopan dan tertib.
- Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib persidangan.
- Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun tidak diperkenankan menghadiri persidangan.
- Kehadiran anak dalam persidangan hanya dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Pengunjung sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, setelah mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim, dapat dikeluarkan dari ruang sidang atas perintah Ketua Majelis Hakim.
- Apabila pelanggaran tata tertib merupakan tindak pidana, maka terhadap pelakunya dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang sidang wajib memberi hormat kepada Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala.
C. KEWAJIBAN PENGADILAN
- Ketua Pengadilan Tinggi menunjuk petugas piket sidang yang bertugas memastikan kesiapan ruang sidang sebelum persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam persidangan.
- Hakim telah mengenakan toga dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang.
- Panitera/Panitera Pengganti telah memakai pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang.
- Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti yang bersidang memasuki dan keluar dari ruang sidang melalui pintu khusus yang terjamin keamanannya.
- Melakukan peneguran atau tindakan penertiban terhadap hal-hal yang menyimpang dari tata tertib persidangan.
- Pada setiap pintu masuk ruang sidang diinformasikan simbol-simbol atau pemberitahuan mengenai larangan dan tata tertib yang berlaku.
- Pengadilan menginformasikan tata tertib ini kepada masyarakat, antara lain melalui media informasi resmi dan website Pengadilan Tinggi Palembang.
Seluruh pengunjung dan pihak yang hadir di lingkungan Pengadilan Tinggi Palembang wajib mematuhi tata tertib ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kewibawaan pengadilan.


