MAHKAMAH AGUNG RI

 

Palembang - Berdasarkan surat dari Kepala Biro Umum selaku Kepala UKPBJ Mahkamah Agung RI Nomor 59 /Bua.UKPBJ /9/2021 tentang Pengaturan Sanksi Daftar Hitam.

Yang ditujukan Kepada : Yth.
1. Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Empat Peradilan.
2. Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Empat Peradilan.
3. Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan Penyedia Barang / Jasa di Lingkungan Empat Peradilan seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan ( lampiran) dibawah ini :

ukpbj 59 pengaturan daftar hitam