MAHKAMAH AGUNG RI

 

Palembang - Sehubungan dengan penerbitan sertifikat yang digunakan pada fitur penandatanganan salinan putusan secara elektronik (e-sign) oleh Aplikasi e-Court dan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Tingkat Banding (SIPP Banding) yang memiliki masa kadaluarsa selama 2 (dua) tahun, dengan ini kami sampaikan bahwa Panitera Pengadilan Tinggi dan Panitera Pengadilan Negeri yang telah memiliki serifikat elektronik sejak tahun 2020 agar segera melakukan reaktivasi sertifikat elektronik sehingga dapat kembali melakukan penandatanganan Salinan Putusan secara elektronik melalui fitur e-sign pada aplikasi e-Court maupun aplikasi SIPP Banding.

untuk lebih jelas, berikut surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI