MAHKAMAH AGUNG RI

Palembang - Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 2505/SEK/PL.07/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022, tentang Penerapan dan Penilaian PIPK 2022

Yang ditujukan kepada Yth;

1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;

2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI;

3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI;

4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;

5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan;

6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan, di Tempat.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 penerapan PIPK